Senin, 24 November 2014

One Piece Ep.671 S.Indo

Karya ke-15

Karya ke-15

Karya-ku yang ke-15 ini adalah gambar karakter pada kartun Naruto, yang kubuat menjadi karikatur,,
Di gambar ini, ada karikatur dari: Shikamaru-Temari, Naruto-Hinata, dan Neji-Tenten.

Kreasi tanggal 20 bulan Agustus tahun 2014.

Karya: Indra Gunawan


Ketika Tuhan Jatuh Cinta (2014)

Release Date: 5 Juni 2014 (Indonesia)
Genre: Drama
Cast: Reza Rahadian, Aulia Sarah, Renata Kusmanto, Enzy Storia, Ibnu Jamil
Quality: DVDRip
Language: Indonesian
Encoder: @Ganool
Source: DVD Retail
Notes: –
Subtitle: Indonesian, English (muxed : you can turn em off)
Sinopsis:
Fikri yang dibesarkan oleh keluarga sederhana, kemudian tumbuh menjadi sosok yang saleh dan mandiri. Selain kuliah, ia juga membantu ayah-ibunya membuat kue dan gorengan serta membuat bingkai dan hiasan pasir untuk dititipkan di beberapa galeri, salah satunya adalah galeri Koh Acong yang memiliki anak cantik, Lidya.

Minggu, 23 November 2014

Karya ke-16

Karya Ke-16

Monkey D. Luffy

Karyaku yang ke-16 ini Aku buat pada tanggal 27 bulan Oktober tahun 2014..

Hmm,, Aku cukup senang dengan hasil karyaku ini..


Karya : Indra Gunawan

Senin, 10 November 2014

One Piece Ep.669 S.Indo

Karya ke-11

Namikaze Minato, Uzumaki Naruto, Uzumaki Khushina

Karya ke-11


Karya yang ke 11 ini, merupakan salah satu karya saya yang saya sukai hasilnya.. Walaupun gambar ini masih jauh dari kata "sempurna"..


Tanggal Pembuatan: 14 Juni 2013

Karya: Indra Gunawan


Jumat, 07 November 2014

Inel "Boneka Kelinci Kuning"

Inel

Boneka kecil berbentuk kelinci ini kuberikan untuk seorang yang bernama Elvira.

Inel adalah nama yang diberikan oleh Elvira sendiri.
Hmm,, Miss U Inel...

Karya ke-??

Doraemon

Karya ke- ???
Lupa karya keberapa ini,, soalnya deberikan sama seseorang, Inisialnya Miss R....

Aku tak tau, mungkinkah gambar ini masih ada dikamarnya atau tidak? kalau memang masih ada mungkin dia masih mengingatku..

Tanggal Pembuatan: ?? Desember 2013

Karya: Indra Gunawan

Naruto Shippuden Ep.385 S.Indo

Ending Comic Of Naruto Chapter 700 Sub.Indonesia (Full Colour)

Komik Naruto Chap.699 S.Indo

Selasa, 04 November 2014

Karya ke-12


Nara Shikamaru

Karya Saya yang ke 12..
Salah satu karakter tokoh dalam film Naruto yang paling cerdas dalam strategi pertempuran..

Ahli dalam menggunakan bayangan.. 
Hobby : Shogi (Japanese Chess)

Tanggal Pembuatan: 30 Juni 2013

Karya: Indra Gunawan

Karya ke-13


Monkey D. Luffy

Karya ke 13 Saya..
Tokoh utama dalam film One Piece.

Tanggal pembuatan 24 Juli 2013

Karya Indra Gunawan

Sabtu, 01 November 2014

Menghayal Tentang Perbuatan Seks

segelamengenaiinformasi.blogspot.com – Saya seorang wanita single, dimana kadang syahwat saya terlalu tinggi pada waktu-waktu tertentu. Untuk melampiaskannya saya kadang melihat foto-foto panas atau melakukan masturbasi (tanpa memasukan sesuatu apapun kedalam kemaluan, hanya menikmati/mengkhayal saja) karena saya takut untuk melakukan zina yang sebenarnya dan takut keperawanan saya rusak serta nantinya mengecewakan calon suami saya. Maka dari itu saya melampiaskannya dengan cara seperti itu. Mohon pencerahan mengenai hukum yang telah saya perbuat.? Apakah itu dosa.? Lalu bagaimana solusinya?
Dya*******@yahoo.com
Jawaban:
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saudariku, ketahuilah bahwa syaithan, (seperti yang telah diabadikan dalam Al Quran) telah bersumpah dihadapan Allah Subhanahuwata’ala untuk senantiasa menggoda, menyesatkan dan menjerumuskan manusia kejalan kenistaan (neraka) dan syaithan telah bersumpah bahwa dia akan membuat suatu kerusakan, kemaksiatan, kebusukan yang dilakukan oleh manusia tersebut nikmat untuk dikerjakan, indah untuk dilakukan… padahal kenikmatan tersebut pada hakikatnya adalah kenikmatan yang semu, yang tentu ada murka dari Allah Subhanahuwata’ala.
Tak terkecuali dengan yang anda perbuat, yaitu mengikuti hawa nafsu, mengikuti bujuk rayu syaitan untuk melampiaskan nafsu bukan pada hal yang disyariatkan dalam agama. Ketahuilah bahwa melihat foto-foto panas yang bukan halal baginya, bahkan zina dst adalah kerusakan dan perbuatan yang tidak dibenarkan, akan tetapi karena ada tipuan syaitan didalam perbuatan tersebut, maka syaitan memjadikannya seakan-akan indah dan nikmat untuk diperbuat.
Allah telah berfirman dalam Al Quran:
قَالَ رَ‌بِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْ‌ضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ﴿٣٩﴾ إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ ﴿٤٠﴾
Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, (39) kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”. (40)
Saran kami bagi anda:
1. Segera menikah,
Namun jika belum mampu, maka
2. Perbanyak puasa.
Dua hal tersebut sesuai dengan apa yang telah dianjurkan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bagi kita semua agar kita senantiasa terjaga kesucian diri kita dan jauh dari tipu daya syaitan.
Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,“Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih.
Berkenaan dengan Hukum Onani atau masturbasi, ada sebagian ulama yang melarangnya namun ternyata ada pula yang membolehkannya dengan syarat.
Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.

Onani dalam Islam

1. Yang mengharamkan
Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.” (Al-Mu’minun: 5-7).
Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan.
Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :
Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,”Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih.
Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun …Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.
Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.
Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina.
Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.
2. Yang membolehkan
Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah.
Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak.
Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,”Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani”.
Ibnu Abbas berkata,”Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).
Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada.
Sebagaimana dalam firman Allah : “Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan” Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah.
Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.
Namun sebagai catatan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan.
Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu’min.
Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
“Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung.” (Riwayat Bukhari).
Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. [ ]
Sumber : solusiislam
              akhwatmuslimah.com

Hadits Batas Pendek Rambut Wanita

http://www.segelamengenaiinformasi.blogspot.com/. Assalamu’alaikum wr. wb. Adakah hadits atau hukum mengenai batasan pendek rambut wanita yang diperkenankan oleh Islam? Saya dengar ada hadits mengenai hal tsb, jadi rambut wanita hanya boleh minimal sebatas bahu pendeknya & ngga boleh kurang, apa benar? Wassalam.


Jawaban:
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.
Permasalah boleh tidaknya wanita memotong rambutnya, merupakan permasalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menyatakan haram, yang lain menyatkan bahwa tersebut adalah makruh. Yang lainnya lagi menyatakan bahwa hal tersebut adalah diperbolehkan. Sedangkan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang wanita memotong rambutnya, hadis tersebut adalah hadis dhoif. (Dhoif Sunan An-nasa’i karya Al-Bani hal 169)
Diantara ulama yang menyatakan bahwa wanita boleh memotong rambutnya adalah Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (walaupun beliau menyatakan bahwa hal tersebut tidak disukainya) dan Abdulloh bin Baz. Syeikh Utsaimin menyatakan bahwa “pada asalnya wanita boleh memotong rambutnya. Hanya saja hal tersebut tidak sampai menyerupai potongan rambut laki-laki karena dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah) Jika hal tersebut dilakukan maka hukumnya adalah haram. Demikian juga, jika tujuan memotong rambut adalah untuk mengikuti mode atau trend orang-orang non muslim, maka hal tersebut juga terlarang untuk dilakukan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”(HR Abu Daud) (Majmu’ Fatwa wa rasa’il Ibnu Utsaimin 4/134-135)
Dengan demikian, yang menjadi batasan ketika akan memotong rambut bagi wanita adalah tidak sampai menyerupai potongan rambut laki-laki atau mode rambut wanita-wanita non muslim. Selama hal tersebut tidak dilakukan maka memotong rambut bagi wanita diperbolehkan. Sedangkan pertanyaan saudara mengenai ada atau tidaknya hadis yang menjelaskan batasan rambut wanita yang boleh dipotong, kami belum mendapatkan dalil berkaitan dengan hal tersebut, kecuali dua hadits di atas yang bersifat umum.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : syariahonline.com
              http://www.akhwatmuslimah.com